Mabes Polri limpahkan kasus kredit fiktif BNI Rp27 miliar

MAKASSAR :

Markas Besar (Mabes) Polri melimpahkan berkas kasus kredit fiktif sebesar Rp27 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jl Pengayoman ke Kejati Sulsel. Penyerahan berkas disertakan dengan barang bukti dan berkas hasil transaksi kredit yang terjadi di tahun 2006.

Proses penyerahan dilakukan di ruang kerja As Pidsus Kejati Sulsel, Godang Riyadi, kemarin. Mabes Polri juga menyerahkan dua tersangka M Tajang dan Sarifuddin pengelola dua showroom kendaraan di Makassar. Sarifuddin sendiri merupakan pemilik PT Aditya Rezky Abadi.

Kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut, kata As Pidsus, Godang Riyadi, Kamis (30/10) melibatkan tujuh tersangka, dimana dua orang merupakan debitur BNI dan lima orang tercatat sebagai pegawai BNI cabang Pengayoman. Salah satunya mantan pimpinan Sentra Kredit Konsumen BNI Makassar Zakaria Laibi.

Menurut dia lima tersangka pengawai BNI masih diproses di Mabes Polri. Dia menjelaskan, pelimpahan ini terkait dengan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Makassar.

Para tersangka kredit fiktif tersebut, kata dia sudah menjalani masa penahanan selama empat bulan di Mabes Polri. Sementara dua tersangka yang diserahkan ke Kejati langsung di tahan di Rutan Gunungsari.

 “Kejati akan mempelajari terlebih dahulu kasus kredit fiktif tersebut. Kedua tersangka langsung menjalani proses penahanan di Rutan. Ini merupakan penyerahan berkas tahap kedua yang diterima Kejati Sulsel,” kata dia.

Kasus tersebut terbukti setelah tim audit BNI menemukan dokumen fiktif yang dipakai untuk mendapatkan kredit sebanyak 268 eksemplar. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa 14 saksi dari pihak BNI Cabang Makassar, di antaranya adalah pejabat, mantan pejabat, serta pegawai bank.

Selain dokumen palsu, para tersangka juga menggunakan dokumen kredit pihak lain yang telah disetujui, sehingga ada satu dokumen yang dipakai untuk mengajukan kredit lebih dari sekali.(sulfaedar)

Tinggalkan komentar